Beranda / Layanan Domain.go.id
Layanan Domain.go.id
Sebagi upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan informasi negara, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomo 05 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari telah dikeluarkan nya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut diatas maka akan dilakukan penatakelolaan nama domain Instansi Penyelenggara Negara. Adapun Nama Domain yang wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2015 ini adalah Nama Domain yang dibiayai oleh APBN/APBD/Hibah/Hutang atau anggaran resmi milik negara lain nya.
Jam Operasional
-
SLA Layanan
-